20 Makalah Amandemen Uud 1945 Pasal 6 Dan Pasal 33 Tahun Ini
Melestarikan undang undang dasar 1945 berarti bahwa uud 1945 mampu menampung dinamika masyarakat dalam setiap situasi dan kondisi dengan kata lain melestarikan adalah melaksanakan uud 1945 yang dinyatakan dalam kata kata pasal pasal penjelasan penjelasan baik dalam pembukaan maupun batang tubuh itu akan terwujud dalam hidup dan kehidupan.
Makalah amandemen uud 1945 pasal 6 dan pasal 33. Mengacu pada pasal 33 uud 1945 bisnis kelapa sawit ini jelas merupakan aset nasional yang menguasai hajat hidup orang banyak. Paper pancasila makalah amandemen uud 1945. Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi dan kemakmuran masyarakat lah yang diutamakan bukan kemakmuran orang perorangan.
Ide tentang amandemen terhadap uud 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru bahwa penerapan terhadap pasal pasal uud memiliki sifat multi interpretable atau dengan kata lain berwahyu arti sehingga mengakabatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden. Melihat isi dari makna uud 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya jelaslah bahwa koperasi indonesia merupakan suatu wadah untuk menyusun perekonomian rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan dan merupakan ciri khas dan tata kehidupan bangsa indonesia yang tidak memandang golongan aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap uud dan menurut amandemen iv uud 1945 komisi dan konstitusi ditetapkan dengan ketentuan mpr bertugas mengkaji ulang keempat amandemen uud 1945 pada tahun 2003.
Karena latar belakang politik inilah maka masa orde baru berupaya. Perlu dilakukan pengambilalihan aset tersebut dari tangan para konglomerat untuk diabdikan bagi kepentingan nasional dan rakyat banyak tapi tidak dengan menjualnya ke pihak malaysia. Berdasarkan bunyi dari pasal 33 uud 1945 diatas maka sudah jelas bahwa pasal ini mengatur tentang kebijakan pola pengelolaan sda indonesia.
Pasal 33 uud 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.