40 Makalah Warga Negara Dan Kewarganegaraan Update
Dan semoga selain memenuhi tugas tersebut makalah ini dapat bermanfaat bagi khalayak pembaca pada umumnya dan kami khususnya.
Makalah warga negara dan kewarganegaraan. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Sebagai warga negara dan masyarakat setiap manusia indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi statless atau tidak berkewarganegaraan. Unsur pewarganegaraan naturalisasi walaupun tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli seseorang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan.
Pengertian kewarganegaraan secara umum adalah sesuatu hal yang berhubungan dengan warga negara dengan negara. Dalam bahasa inggris kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut pasal 1 angka 2 undang undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
Dalam kamus besar bahasa indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Warga negara dan kewarganegaraan makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah kewarganegaraan dosen pengampu romli m pd disusun oleh dwi lestari 141260710 sri andriani 141273510 kelas b semester ii program studi strata satu perbankan syariah si perbankan syariah jurusan syariah dan ekonomi islam sekolah tinggi agama islam negri stain jurai siwo metro.
Makalah berjudul warga negara dan kewarganegaraan ini kami buat untk memenuhi salah satu tugas yang diberikan guru mata pelajaran pkn. Undang undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia dimana pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik indonesia melalui permohonan.