20 Makalah Tentang Pernikahan Dini Dalam Islam Update
Dalam islam ada 5 hukum menikah yaitu wajib sunnah makruh mubah dan haram.
Makalah tentang pernikahan dini dalam islam. Academia edu is a platform for academics to share research papers. Pernikahan dini dalam islam. Hukum menikah dini adalah sunnah tetapi menjadi wajib apabila sudah tidak mampu menahan hawa nafsu dan menjada kesuciannya.
Islam juga membenarkan tentang adanya thalaq perceraian apabila suami dan istri tidak lagi bisa menegakkan syariat syariat islam dalam rumah tangganya. Hikmah pernikahan dalam islam. Arti pernikahan pernikahan berasal dari kata dasar nikah.
Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa indonesia kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Baca artikel pernikahan lainnya.
Akan tetapi pernikahan dini yang dilakukan pada usia masih belia memang memiliki banyak hal yang mengkhawatirkan dan bisa menimbulkan perceraian dalam pernikahan tersebut. Dalam makalah ini akan menjelaskan pernikahan tujuan dan hikmah pernikahan hokum pernikahan nilai pernikahan dan bentuk perkawinan yang telah dihapus oleh islam. Akhirnya pemakalah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu di dalam menyelesaikan makalah kami ini.
Sebenarnya islam tidak membatasi usia seseorang untuk menikah. Pernikahan dalam islam diartikan sebagai berkumpulnya atau menyatunya sepasang laki laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat syarat pernikahan serta rukun nikah yang berlaku dinataranya adanya calon mempelai pria dan wanita wali nikah baca syarat wali nikah dan urutan wali nikah serta adanya ijab kabul atau akad nikah baca syarat syarat akad nikah. Tak lepas dari aturan yang diturunkan oleh allah pernikahan memiliki berbagai macam hokum dilihat dari kondisi orang yang akan melaksanakan pernikahan.
Dalam praktiknya banyak ditemui praktik pernikahan dini di pedesaan dan kondisi mereka baik baik saja. Namun islam juga membenarkan adanya rujuk kembali menikah apabila keduanya sanggup untuk kembali melaksanakan syariat syariat islam dalam rumah tangganya. Tujuan pernikahan dalam islam pada dasarnya merupakan fitrah yang sudah diberikan oleh allah swt dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan pada kelangsungan hidup manusia.