40 Makalah Tentang Otonomi Daerah Di Indonesia Terbaru
Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di indonesia adalah uu nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 juli 1948.
Makalah tentang otonomi daerah di indonesia. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka memperbaiki serta mengusahakan kesejahteraan rakyat. Dalam uu itu dinyatakan bahwa daerah negara ri tersusun dalam tiga tingkat yakni. Dari beberapa metode penulisan yang ada penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan di mana selain mendapatkan materi makalahnya dari buku buku mengenai otonomi daerah dan uu otonomi daerah serta penulis juga menggunakan media internet untuk mendukung data data yang sudah ada mengingat keterbatasan waktu maka melalui internet data mudah didapatkan dan cepat serta efisien.
Undang undang yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di indonesia adalah uud 1945 pasal 18 ayat 1 7 18a ayat 1 dan 2 serta 18b ayat 1 dan 2. Meskipun uud 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah daerah tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik menarik kalangan elit politik pada. Perkembangan otonomi daerah di indonesia.
Perkembangan otonomi daerah di indonesia. Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di indonesia adalah uu nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 juli 1948. Dan dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa inisiatif sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dalam uu itu dinyatakan bahwa daerah negara ri tersusun dalam tiga tingkat yakni. Otonomi daerah diberlakukan di indonesia melalui uu nomor 23 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Berbagai definisi tentang otonomi daerah telah banyak dikemukakan oleh para pakar.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.