Lembaga perlindungan saksi dan korban disingkat lpsk adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang undang ini lpsk dibentuk berdasarkan uu no 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Lembaga perlindungan saksi dan korban yang selanjutnya disingkat lpsk adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak hak lain kepada saksi dan atau korban sebagaimana diatur dalam undang undang ini. Perlindungan dalam uu no.
kata penutup untuk makalah agama islam
kata pengantar makalah zat aditif
kata pengantar untuk makalah tentang covid 19
kata pengantar makalah sosiologi kelompok sosial
kata pengantar makalah sosiologi pendidikan
kata penutup untuk makalah pkn
kerangka makalah yang benar dan lengkap
kata pengantar makalah ski