20 Makalah Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Perdata Tahun Ini
Di samping aturan aturan tata tertib pernikahan yang lain yaitu hukum adat dan hukum agama.
Makalah perkawinan beda agama menurut hukum perdata. Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam uu no 1 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya. Hukum perkawinan menurut kuhperdata bw dan uup no 1 tahun 1974. Dan meskipun pengakuan legal formal pembolehan hal ini belum tersurat prakteknya warga yang melakukan perkawinan beda agama terus bertambah lantas bagaimana sebenarnya pandangan hukum dari perspektif fiqh baca.
Dosen pengampu lia noviana m hi kata kunci. Oleh karena melihat fakta yang seperti ini kita dapat berpendapat bahwa sudah lama perkawinan antar agama menjadi perdebatan. Pada dasarnya hukum perkawinan di indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum.
Sedangkan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama islam maka pencatatan dilakukan pada kantor catatan sipil lihat pasal 2 pp no. Program studi akhwal syakhsiyah. Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam uu no 1 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya.
Makalah hukum perkawinan menurut uu no. Kewarisan beda agama merupakan salah satu dari persoalan kontemporer dalam pemikiran hukum islam kontemporer. Di satu sisi al qur an tidak menjelaskan tentang bagian ahli waris untuk non muslim sedangkan hadits juga tidak memberikan penjelasan sedikitpun bagian harta bagi ahli waris non muslim namun di sisi lain tuntutan keadaan dan kondisi menghendaki hal yang sebaliknya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah hukum perdata. Itulah dinamika permasalahan nikah beda agama. Perkawinan beda agama campuran poligami.
Uu no 1 tahun 1974 dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek formal semata mata tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administrative yaitu pencatatan di kua dan catatan sipil. Dewasa ini banyak terjadi perkawinan campuran di indonesia. Dalam makalah ini penulis ingin membahas bagaimana pandangan mazhab klasik dan mazhab liberal tentang pernikahan beda agama ini.