80 Makalah Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan Tahun Ini
Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administratif yaitu pencatatan di kua dan catatan sipil.
Makalah kompilasi hukum islam tentang perkawinan. Pasal 5 1 agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus dicatat. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam kompilasi hukum islam dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib sunnah haram makruh dan mubah. Sementara di dalam kompilasi hukum islam bab xiii tentang harta kekayaan dalam perkawinan dari pasal 85 pasal 97 mengatur tentang aturan yang berhubungan dengan gono gini sebagai berikut. Seperti telah penulis uraikan pada bab i pengertian tentang perkawinan.
Perkawianan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 undang undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 4 kompilasi hukum islam memberikan penegasan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 uu no 1 tahun1974 tentang perkawinan. Uu no 1 tahun 1974 dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek formal semata mata tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administrative yaitu pencatatan di kua dan catatan sipil.
Hukum pernikahan tersebut dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Dari beberapa terminologi yang telah dikemukakan nampak jelas sekali terlihat bahwa perkawinan adalah fitrah ilahi. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tudak hanya dilihat dari aspek formal semata mata tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial.
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing masing suami atau isteri. Sejak berlakunya undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang bersifat nasional di dalam pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing masing agama dan kepercayaan masing masing merupakan syarat mutlak untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Tetapi demi untuk melindungi atau untuk kepentingan anak yatim yang berada di bawah pengawasan dan pemeliharaan kamu bolehlah menikahi ibu dati anak yatim tersebut dua tiga atau maksimal 4 empat orang.
Kompilasi hukum islam hukum pernikahan. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 undang undang no.