Keputusan tata usaha negara ini tidak ditentukan waktunya tetapi dapat dipercepat atau diperlambat berakhirnya. Berbeda dengan peraturan yang bersifat perundangan ketetapan atau ktun bersifat individual di mana objek yang dikenai adalah tertentu dan disebutkan secara tegas. Apa yang di maksud dengan keputusan tata usaha negara menurut udang undang no 5 tahun 1986 terdapat dalam pasal 1 angka 3 yang menentukan bahwa keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku bersifat konkret.
makalah kerja sama ekonomi internasional
makalah kerajinan bahan lunak sabun
makalah kerajinan bahan lunak dari tanah liat
makalah kerajaan islam di jambi
makalah kerajaan islam di sulawesi dan maluku
makalah kesehatan gigi dan mulut pada ibu hamil
makalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan
makalah kerajinan tangan dari barang bekas