40 Makalah Hutang Piutang Dalam Islam Update
Hutang yang baik qardh hasan dan hutang berbunga qardh ribawi.
Makalah hutang piutang dalam islam. Adapun yang menjadi dasar hutang piutang dapat dilihat pada ketentuan al qur an dan al hadits dalam al qur an terdapat dalam surat al maidah ayat 2 yang. Makna al qardh secara etimologi bahasa ialah al qath u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berutang disebut al qardh karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan utang.
Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan oleh allah swt selama tolong menolong dalam kebajikan. Baik dalam urusan diri senditi maupun utnuk kemaslahatan umum. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram misalnya memberi hutang untuk hal hal yang dilarang dalam ajaran islam seperti untuk membeli minuman keras menyewa pelacur dan sebagainya.
Di dalam fiqih islam utang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah al qardh. Hutang puitang adalah dalam wilayah koridor hukum perdata yaitu aturan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan atau pribadi. Makna al qardh secara etimologi bahasa ialah al qath u yang berarti memotong.
Terutama dalam hal muamalah seperti riba dan hutang piutang. Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada yang menerima utang. Di dalam fiqih islam hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah al qardh.
Namun sering dalam kehidupan sehari hari banyak kita temui kecurangan kecurangan dalam urusan muamalah ini seperti riba yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut al qardh karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. Bertolak dari apa yang sedikit diuraikan di atas makalah ini dibuat untuk memaparkan apa yang telah disyariatkan oleh agama islam terkait al qardh hutang piutang dengan kajian normatif yang dikutip dari berbagai sumber terkait definisi landasan hukum hukum qardh dan lain sebagainya.
A hutang baik atau hutang halal القرض الحسن hutang piutang yang halal adalah transaksi hutang dari pemberi hutang kepada orang yang hutang berdasarkan pada belas kasih pada terhutang muqtaridh agar supaya. Makna al qardh secara etimologi bahasa ialah al qath u yang berarti memotong. Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.