20 Makalah Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Bisnis Terbaru
Dalam kesempatan ini dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih kepada ibu theresia selaku dosen hukum dalam bisnis.
Makalah hukum perlindungan konsumen dalam bisnis. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum hal ini terbukti telah diaturnya hak hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam uu no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen misalnya siapa yang melindungi konsumen bab.
Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar tertib aman sehingga tidak ada pihak pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut contoh hukum bisnis adalah undang undang perlindungan konsumen uu no. Sedangkan perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen 4 dalam bukunya pengantar hukum bisnis munir fuady mengemukakan bahwa konsumen adalah pengguna akhir end user dari suatu produk yaitu setiap pemakai barang dan atau jasa yang terrsedia dalam masyarakat baik bagi.
Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Makalah ini berjudul hukum perlindungan konsumen.
Di dalam pembuatan makalah ini kami berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang perlindungan terhadap konsumen. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar tertib aman sehingga tidak ada pihak pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut contoh hukum bisnis adalah undang undang perlindungan konsumen uu no.
Kerugian kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen maupun. Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. Undang undang perlindungan konsumen ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen karena pada dasarnya konsumen lebih lemah dibanding posisi pelaku usaha.
Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Demikian makalah ini kami buat agar dapat mempermudah teman teman mahasiswa dalam mempelajari hukum bisnis terkhususnya materi tentang perlindungan konsumen kami sangat berharap kritikan dan saran dari para pembaca agar kami dapat memperbaiki kekurangan kekurangan yang ada dalam makalah ini nantinya.