40 Makalah Alat Pembayaran Tunai Dan Nontunai Terbaru
Adapun makalah ekonomi tentang alat pembayaran tunai ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan dari banyak pihak sehingga dapat memperlancar proses pembuatan makalah ini.
Makalah alat pembayaran tunai dan nontunai. Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat rahmat taufik serta petunjuk nya yang sungguh tiada terkira besarnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang penulis beri judul alat pembayaran nontunai. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Jadi alat pembayaran secara nontunai merupakan alat pembayaran yang tidak memakai uang kartal uang kertas dan uang logam.
Alat pembayaran digunakan sebagai media untuk melalukan berbagai macam transaksi. Sp nontunai merupakan sistem pembayaran tanpa menggunakan uang tunai yang mulai diperkenalkan dalam transaksi ritel pada tahun 1990an. Makalah alat pembayaran tunai dan nontunai.
Uang kartal sudah dianggap tidak efisien lagi. Pembayaran merupakan salah satu aktivitas penting pada setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi. Puji syukur kehadirat allah swt.
Secara umum alat pembayaran terdiri dari 2 dua jenis yaitu tunai dan non tunai. Segala pujian hanya layak kita aturkan kepada allah swt. Pengertian alat pembayaran non tunai dan tunai.
Namun apabila digunakan untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai dengan menggunakan mesin edc electronic data capture maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu debit. Atas segala rahmat dan hidayah nya. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai cash based ke alat pembayaran nontunai non cash seperti alat pembayaran berbasis kertas paper based misalnya cek dan bilyet giro.
Bentuknya juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu mulai dari barter pada zaman dahulu hingga berganti menjadi uang. Dalam suatu transaksi jual beli dari penjual dan pembeli pasti akan ada yang namanya alat yang digunakan sebagai pengganti atau alat pembayaran. Sedangkan kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sp di indonesia dilaksanakan oleh bank indonesia bi sebagaimana termaktub dalam undang undang bank indonesia.